TITIK tolak kerja jurnalistik adalah kode etik jurnalistik. Kode etik ini bersifat universal, berlaku sama dimanapun dan untuk liputan bidang apapun, Demikian juga dengan liputan bidang lingkungan hidup, kerja jurnalistik harus merujuk kepada norma atau nilai sebagaimana terangkum dalam kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia ditetapkan dalam surat keputusan dewan pres nomor 03/SK-DP/ll/2006 tentang kode etik jurnalistik.
Kode etik jurnalistik hanya terdiri 11 pasal, sehingga semestinya tidak sulit untuk dipahami. Dewan pres dan masyarakat pers memang bersepakat untuk merumuskan kode etik yang ringkas namun komperehensif dalam mengatur norma-norma jurnalisme. Namun kenyataan menunjukan, hingga saat ini masih banyak wartawan yang tidak sepenuhnya nenguasai dan memahami kode etik jurnalistik. Bukan hanya wartawan yang belum memahami kode etik jurnalistik, melainkan juga penanggung jawab redaksi.Istilah populer dikalangan wartawan, kode etik jurnalistik itu "diluar kepalka".
Karena di luar kepala, maka sering tidak digunakan atau dipikirkan ketika wartawan mencari, mengolah, dan menulis berita. Maka tidak mengherankan, tingkat pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia tinggi sekali. Pada 2010-2013, dari rata-rata 500 pengaduankode etik jurnalistik yabg ditabgani dewan pers selama setahun, 80 persen berakhir dengan kesimpulan telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik oleh media masa atau oleh individu wartawan. Ini angka pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilaporkan kepada dewan pers; yang tidak dilaporkan jelas lebih besar.
Jika kalangan pers saja banyak yang tidak paham kode etik jurnalistik, apalagi kalangan umum.Memahami isi dan konteks pasal-pasal kode etik jurnalistik sangat direkomendasikan kepada wartawan dan pihak manapun yang berinteraksi secara intens dengan pers. Pemahaman terhadap kode etik jurnalistik adalah langkah pertama yang harus dilakukan setiap wartawan maupun figur publik dan badan publik agar tidak dirugikan pers sehingga hubungan setara dengan pers.Kode etik jurnalistik secara umum mengatur dya hal; yaitu jarya jurnalistik dan perilaku jurnalistik. Karya jurnalistik mencakup berita dalam berbagai bentuknya, surat oembaca, tajuk rencana, artikel opini, analisis pakar, resensi buku, dan resebsi karya dalam bentuk lain. Perlu diperhatikan, iklan tidak termasuk dari karya jurnalistik.Jika muncul persoalan atau sengketa terkait karya jurnalistik, media secara kelembagaan yang bertanggung jawab; diwakili penanggunng jawab redaksi. Ada pendapat yang mengatakan bahwa untuk kasus tertentu, misalnya untuk artikel opini, surat pembaca, dan resensi, tanggung jawab itu harus dibagi dengan penulis yang merupakan pihak eksternal media. Pendapat terakhir ini menurut saya lebih fair, karena bagaimanapun penulis artikel opini dan syarat pembaca adalah manusia dewasa yang seharusnya bertanggung jawab atas ucapan dan sikapnya sendiri.
Perilaku jurnalistik mencakup sikap dan tindakan wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistik, ketika berhubungan dengan sumber atau subjek berita.Apakah wartawan telah bersikap profesional kepada mereka?Apakah wartawan memperlakukan mereka dengan kayak? Dengan kata lain, yang berpotensi melanggar potensi melanggar kode etik jurnalistik bukan hanya karya jurnalistik, bukan hanya berita, namun juga perilaku, sikap, atau tindakan wartawan ketika melakukan kerja jurnalistik. Misalnya, wartawan melanggar privasi, mengumpat sumber berita, melakukan tindakan yang mengarah pada ancaman atau pemerasan terhadap subjek berita, membenturkan kamera kepada tubuh subjek berita, dan lain-lain.Pengaduan-pengaduan etika pers yang di tangani dewan pers selama ini juga dapat dikelompokkan kedalam kategori pengaduan terhadap karya jurnalistik yang umumnya adalah pengadian tentang berita dan pengaduan terhadap perilaku jurnalistik.
Pertanyaannya, jika ada yang salah dari perilaku wartawan, siapa yang bertanggungjawab? Perusahaan tempat wartawan bekerja harus bertanggungjawab. Bagaimamapun, wartawan melakukan liputan atas permintaan atau perusahaan medianya. Di lapangan, wartawan merupakan representasi.medianya . Jadi , jika terjadi apa-apa dengan perilaku wartawan ketika berhadapan dengan subjek atau sumber berita, medianya harus bertanggungjawab atas perilakunya ketika menjalankan profesi tersebut wartawan harus mempertanggungjawabkan perilakunya kepada perusahaan media, asosiasi wartawan, dewan pers, dan mayarakat. Dengan demikian kode etik jurnalistik mengatur dua subjek yang berbeda, institusi media dan individu watawan. Maka, sesungguhnya, dibutuhkan kehati- hatian dalam membaca kode etik jurnalistik. Ada kewajiban-kewajiban jurnalistik yang harus dibebankan kepada media sebagai institusi dan ada yang harus dibebankan keoada wartawan sebagai individu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar